Cara Penggabungan Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya
Dipublikasikan 25 September 2026 · 6 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Penggabungan sertifikat tanah adalah proses menyatukan dua atau lebih bidang tanah yang berbatasan menjadi satu bidang baru.
- Bidang tanah yang digabungkan harus memiliki pemilik yang sama, berbatasan langsung, dan memiliki status hak yang sama.
- Proses penggabungan sertifikat tanah dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN) dengan melengkapi dokumen persyaratan.
- Biaya penggabungan sertifikat tanah terdiri atas biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai ketentuan PNBP.
- Penggabungan sertifikat tanah hingga 5 bidang memiliki jangka waktu 15 hari.
Penggabungan sertifikat tanah adalah proses menyatukan dua atau lebih sertifikat tanah yang berdekatan menjadi satu sertifikat baru.
Proses ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan tanah, terutama jika beberapa bidang tanah dimiliki oleh orang yang sama dan ingin digunakan sebagai satu kesatuan.
Dasar hukum penggabungan bidang tanah diatur Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan Pasal 135 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16/2021.
Lalu, bagaimana cara menggabungkan sertifikat tanah, apa saja syaratnya, dan berapa biaya yang perlu disiapkan?
Daftar Isi:
- Apa Itu Penggabungan Sertifikat Tanah?
- Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?
- Apa Saja Syarat Penggabungan Sertifikat Tanah?
- Berapa Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah?
- Berapa Lama Penggabungan Sertifikat Tanah?
- Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Penggabungan?
- Tabel Penggabungan Sertifikat Tanah
Apa Itu Penggabungan Sertifikat Tanah?

Laman kab-langkat.atrbpn.go.id menjelaskan bahwa penggabungan sertifikat tanah adalah penggabungan dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan.
Semu bidang tanah merupakan atas nama pemilik yang sama sehingga menjadi satu kesatuan bidang baru atas pemegang hak yang bersangkutan.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
Sebagai contoh, kamu memiliki dua bidang tanah yang berdampingan dengan sertifikat terpisah.
Jika ingin menjadikannya satu bidang, kamu dapat mengajukan penggabungan sertifikat tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?
Cara menggabungkan 2 sertifikat tanah atau lebih dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN).
Berikut proses penggabungan sertifikat tanah:
- Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN).
- Lampirkan dokumen sertifikat asli semua bidang, KTP & KK pemilik, SPPT PBB, surat permohonan, dan dokumen lainnya.
- Pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah oleh petugas BPN.
- Pembuatan surat keputusan penggabungan bidang tanah.
- Pendaftaran penggabungan bidang tanah di kantor pertanahan.
- Penerbitan sertifikat hasil penggabungan.
Baca juga:
Contoh Cara Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Tanah dan Panduannya
Apa Saja Syarat Penggabungan Sertifikat Tanah?
Sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah, pastikan bidang tanah yang akan digabungkan memenuhi ketentuan berikut:
- Seluruh sertifikat terdaftar atas nama pemilik yang sama.
- Berbatasan langsung sehingga bidang tanah saling berdampingan.
- Status hak sama, misalnya, seluruh bidang tanah berstatus Hak Milik (SHM).
- Tidak dalam sengketa atau sertifikat blokir.
Dokumen syarat penggabungan sertifikat tanah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan penggabungan.
Berapa Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah?
Biaya penggabungan 2 sertifikat tanah atau lebih dihitung berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang komponen utamanya terdiri atas biaya pengukuran dan biaya pendaftaran.
Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai berikut:
Luas tanah sampai dengan 10 hektare:
- Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000.
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektare:
- Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000.
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare:
- Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000.
Keterangan:
- TU = Tarik Ukur
- L = Luas Tanah
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran yang besarannya ditetapkan berdasarkan wilayah atau daerah masing-masing kantor pertanahan
Berapa Lama Penggabungan Sertifikat Tanah?
Menurut buku Property Top Secret: Buku Pintar Bisnis & Investasi Properti di Era Revolusi Industri 4.0 karya Iswi Hariyani, dkk., jangka waktu penggabungan sertifikat tanah hingga 5 bidang adalah 15 hari.
Sementara itu, penggabungan lebih dari 5 bidang tanah memiliki waktu penyelesaian yang disesuaikan dengan jumlah bidang dan proses yang diperlukan.
Baca juga:
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Cara Mengajukan, dan Syaratnya
Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Penggabungan?

- Pastikan bidang tanah yang akan disatukan memiliki data yang sesuai dan tidak memiliki masalah hukum yang menghambat proses.
- Dokumen kepemilikan lengkap dan informasi mengenai luas serta batas tanah sesuai dengan data pertanahan.
- Nama pemilik pada seluruh sertifikat wajib sama. Jika berbeda, lakukan proses balik nama sertifikat sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah.
Tabel Penggabungan Sertifikat Tanah
| Aspek | Ketentuan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengertian | Menggabungkan dua bidang tanah atau lebih | Bidang tanah menjadi satu kesatuan bidang baru |
| Pemilik | Nama pemilik harus sama | Jika berbeda perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu |
| Lokasi | Bidang tanah harus berbatasan langsung | Tanah yang digabungkan harus saling berdampingan |
| Status hak | Status hak harus sama | Contohnya seluruh bidang berstatus SHM |
| Pengajuan | Kantor Pertanahan (BPN) | Sesuai lokasi tanah |
| Biaya | Pengukuran dan pendaftaran | Mengikuti ketentuan PNBP |
| Waktu | 15 hari untuk maksimal 5 bidang | Diprelukan pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah oleh petugas BPN |
***
Itulah informasi mengenai proses penggabungan sertifikat tanah diserati syarat dan biayanya.
Jika sedang mencari rumah, pastikan kunjungi laman Rumah123.
Semoga bermanfaat.
FAQ
Apa itu penggabungan sertifikat tanah?
Apakah 2 sertifikat tanah bisa digabung?
Bagaimana cara menggabungkan 2 sertifikat tanah?
Apa saja syarat penggabungan sertifikat tanah?
Apakah sertifikat dengan nama pemilik berbeda bisa digabung?
Berapa biaya penggabungan 2 sertifikat tanah?
Berapa lama proses penggabungan sertifikat tanah?



