Beberapa Konsekuensi Telat Bayar KPR yang Harus Diketahui
08 Maret 2023 · 5 min read · by Shandy Pradana
KPR sering jadi pilihan utama bagi mereka yang ingin segera memiliki rumah.
Namun dalam praktiknya, masih sering terjadi kasus telat bayar KPR.
Keterlambatan pembayaran cicilan KPR sendiri bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
Memang benar kalau penyitaan rumah KPR tidak akan langsung dilakukan ketika Anda telat membayar KPR selama sebulan
Namun saat membayar cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo, tetap ada denda keterlambatan atau yang disebut denda berjalan.
Lalu, berapa denda telat bayar KPR yang harus ditanggung?
Biasanya, denda keterlambatan ini berkisar antara 0,5–1% per hari dari jumlah cicilan bulanan, yang akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.
Terkait dengan keterlambatan membayar KPR, ada beberapa prosedur yang akan dilakukan terlebih dulu sebelum penyitaan rumah dilakukan.
Berikut penjelasan lengkapnya!
5 Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR
Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS
Kita sudah tahu kalau ada denda yang dikenakan apabila telat membayar cicilan rumah.
Namun seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah gencar menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Hal ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.
Pemberitahuan ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR.
Surat Teguran
Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR satu bulan atau lebih, maka nasabah akan diberikan surat teguran.
Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberi cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan.
Surat Peringatan Pertama
Foto: Protocol
Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank.
Jika sebelumnya berstatus “Kredit dalam Perhatian Khusus,” maka sekarang menjadi “Kredit Kurang Lancar”.
Surat Peringatan Kedua
Bila SP 1 masih dianggap angin lalu, bank akan memberi Surat Peringatan Kedua (SP 2) dua atau tiga minggu kemudian.
Status kredit nasabah pun akan semakin memprihatinkan.
Jika yang tadinya “Kredit Kurang Lancar,” akan turun menjadi “Kredit yang Diragukan”.
Selain mengirimkan SP 2, bank juga akan memberi tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan dendanya, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar.
Sejujurnya, Anda masih bisa mengusahakan cicilan KPR jika sudah sampai tahapan ini, baik lewat jalan refinancing, restructuring, maupun rescheduling.
Surat Peringatan Ketiga
Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi “Kredit Macet”.
Pihak bank juga akan memberi opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi, agar bisa melunasi kewajibannya membayar tunggakan kredit.
Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Dalam hal ini, bank sebagai pemegang hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No.4 Tahun 1996 pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Namun sebelum itu terjadi, biasanya bank masih akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi, seperti:
- Negosiasi untuk penjadwalan ulang
- Menawarkan over-credit pada nasabah baru
- Menyita rumah untuk kemudian dilelang.
Poin ketiga merupakan sebuah konsekuensi akhir karena nasabah dianggap telah gagal memenuhi perjanjian kredit.
Namun sebelum hal tersebut terjadi, ada beberapa hal yang masih bisa dilakukan.
Lakukan Ini saat Tak Bisa Cicil KPR Tepat Waktu
Jika mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, Anda masih bisa mengupayakan beberapa hal agar rumah tidak disita bank.
Pertama, jelaskan kondisi keuangan dan masalah yang membuat Anda kesulitan membayar cicilan, serta negosiasikan jalan keluarnya.
Kedua, Anda bisa mengajukan permohonan keringanan denda, atau menawarkan untuk menjual rumah secara mandiri sebelum proses penyitaan dilakukan.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika kesulitan bayar cicilan KPR.
Rescheduling
Penjadwalan ulang pembayaran KPR bisa menjadi opsi terbaik yang ditawarkan oleh pihak bank. Kita juga bisa mengajukannya sendiri.
Lewat rescheduling, jadwal cicilan KPR bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan kemampuan Anda.
Penjadwalan mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace period).
Selama masa tenggang ini, nasabah dibolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.
Reconditioning
Dalam penetapan syarat ulang ini, tidak hanya jadwal pembayaran yang bisa ditata kembali, tetapi suku bunga KPR pun bisa diatur lagi.
Misalnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi setelahnya.
Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat proses ini.
Restructuring
Bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu, tata besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit.
Contohnya, suku bunga diturunkan dari 10% menjadi 9%.
Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus sehingga tersisa pokoknya saja.
Tak hanya dilakukan secara terpisah, Anda bisa juga mengombinasikan semua cara di atas lewat negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank.
Tentu saja, bank akan menilai kemampuan bayar Anda sebelum memberi keringanan.
Jika bank menilai Anda sulit dalam memenuhi janji, maka permohonan keringanan kemungkinan besar akan ditolak.
Pada saat itu, mungkin cara terbaik yang bisa ditempuh adalah menjual rumah sendiri alias over kredit rumah sebelum disita bank.
Nah, itulah beragam konsekuensi yang akan diterima jika telat bayar KPR, beserta cara-cara yang bisa dilakukan untuk meneruskan cicilan KPR.
Jika Anda sedang mengambil KPR dan ingin mengetahui cara tertentu agar cicilan cepat lunas, bisa tonton video di bawah ini.
Belum menemukan rumah idaman? Ada beberapa rekomendasi perumahan terbaik yang bisa kalian beli dengan mengajukan KPR, seperti:
Semoga artikel ini membantu!