Catat, Ini Konsekuensi Telat Bayar KPR yang Wajib Diketahui!
Terakhir diperbarui 26 Januari 2024 · 6 min read · by Septian Nugraha
Konsekuensi telat bayar KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, menjadi hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan beli rumah lewat skema cicilan.
Seperti diketahui, KPR merupakan salah satu metode pembelian rumah yang kerap dipilih oleh masyarakat karena tidak memberatkan secara finansial.
Cukup menyiapkan sejumlah dana untuk uang muka dan biaya pengurusan kredit rumah, tempat tinggal impian pun bisa didapatkan.
Namun, ketika sudah memutuskan beli rumah dengan KPR, Anda harus berkomitmen melunasi kredit tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan bank.
Jangan sampai mangkir dari kewajiban membayar cicilan, sebab terlambat membayar cicilan KPR saja ada konsekuensi yang harus diterima.
Lantas, apa konsekuensi telat bayar KPR? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Konsekuensi Telat Bayar KPR
Konsekuensi telat membayar cicilan KPR adalah sanksi denda yang akan dikenakan kepada debitur, alias penerima kredit.
Jumlah denda yang dikenakan bisa berbeda bagi setiap debitur yang lalai dengan kewajibannya.
Pasalnya, perhitungan denda ditetapkan berdasarkan jumlah hari keterlambatannya.
Semakin lama Anda menunggak cicilan, maka semakin besar denda yang dikenakan
Namun, biasanya denda dipatok sebesar antara 0,5–1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Misalnya Anda telat membayar cicilan selama 10 hari, maka besaran dendanya adalah 1% dari jumlah cicilan dikali 10 hari.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas telat bayar KPR.
Namun, tentu saja, ada beberapa prosedur yang dilakukan sebelum bank menyatakan status gagal bayar dan penyitaan rumah dilakukan.
Berikut prosedur penerapan sanksi telat bayar KPR.
Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR
1. Pemberitahuan melalui Telepon atau SMS
Demi mencegah nasabah mengalami telat bayar cicilan KPR, bank biasanya akan mengirimkan semacam pemberitahuan terkait kewajiban Anda membayar cicilan.
Pemberitahuan biasanya dikirimkan seminggu sebelum jatuh tempo melalui pesan singkat atau surat elektronik.
2. Surat Teguran
Jika sudah ada pemberitahuan dan nasabah tetap telat bayar cicilan, bank akan mengirimkan surat teguran kepada nasabah.
Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberi kesempatan kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
3. Surat Peringatan Pertama
Selanjutnya, apabila nasabah mengabaikan surat teguran yang dikirimkan, bank akan menindaklanjutinya dengan mengirim Surat Peringatan Pertama (SP1).
Bagi yang belum tahu, surat ini berisi teguran yang lebih keras, yang biasanya akan dikirimkan sebanyak tiga kali berturut-turut selama tiga minggu.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank, dari status “Kredit dalam Perhatian Khusus” menjadi “Kredit Kurang Lancar”.
4. Surat Peringatan Kedua
Bila SP1 tidak juga ditanggapi oleh nasabah, bank akan memberi Surat Peringatan Kedua (SP2) dua atau tiga minggu kemudian.
Status kredit nasabah pun akan diturunkan menjadi “Kredit yang Diragukan”.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Selain mengirimkan SP2, bank juga akan memberi tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan dendanya, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar.
Sejujurnya, Anda masih bisa mengusahakan cicilan KPR jika sudah sampai tahapan ini, baik lewat jalan refinancing, restructuring, maupun rescheduling.
5. Surat Peringatan Ketiga
Jika surat peringatan 1 dan 2 sudah dikirimkan tapi nasabah masih abai, maka bank akan kembali mengirim surat peringatan yang ke-3 alias SP3.
Terbitnya SP3 membuat status kredit nasabah menjadi “Kredit Macet”.
Pihak bank juga akan memberi opsi kepada nasabah untuk menjual rumah dengan waktu yang dibatasi, agar bisa melunasi tunggakan kreditnya.
Apabila solusi tersebut masih diabaikan, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Dalam hal ini, bank sebagai pemegang hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No.4 Tahun 1996 pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Namun, sebelum itu terjadi, biasanya bank masih akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi, seperti:
- Negosiasi untuk penjadwalan ulang
- Menawarkan over-credit pada nasabah baru
- Menyita rumah untuk kemudian dilelang.
Poin ketiga merupakan sebuah konsekuensi akhir karena nasabah dianggap telah gagal memenuhi perjanjian kredit.
Bagaimana Jika Telat Bayar KPR 1 Bulan?
Foto: Ideal
Mari kita buat contoh kasus, di mana seorang pria berusia 35 tahun mengambil rumah KPR melalui Bank OCBC NISP.
Saat kreditnya memasuki masa floating, ia mulai kesulitan untuk membayar cicilan.
Tunggakannya berlangsung mulai dari sehari, seminggu, sebulan, bahkan hingga 2 bulan.
Berdasarkan skenario di atas, begini skema jika telat bayar KPR BTN 1 hari sampai 2 bulan:
- Telat bayar KPR BTN 1 hari: Biasanya, akan dikenakan denda keterlambatan sampai dengan 1% dari cicilan bulanan.
- Telat bayar KPR BTN 1 minggu: Jika belum membayar cicilan selama seminggu, maka denda berjalan akan terus dikenakan bersama dengan tunggakan.
- Telat bayar KPR BTN 1 bulan: Nasabah akan mendapatkan surat peringatan dari bank karena melebihi batas waktu tunggakan.
- Telat bayar KPR BTN 2 bulan: Setelah mendapatkan SP 3 dan negosiasi gagal, maka besar kemungkinan kalau rumah akan disita.
Dapat disimpulkan bahwa bank memiliki hak untuk meminta debitur melunasi cicilannya sampai akhir bulan yang bersangkutan, atau sampai kredit dinyatakan macet.
Jika memang mengalami kesulitan sampai mengalami telat bayar KPR, maka berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Baca juga:
Pengalaman KPR Bunga Floating dan Solusi saat Nilainya Naik
Lakukan Hal Ini saat Tidak Bisa Cicil KPR Tepat Waktu
Ada banyak faktor yang membuat orang telat atau gagal melunasi cicilan KPR-nya.
Kebanyakan disebabkan kondisi finansial yang memburuk, sehingga nasabah tidak lagi memiliki kemampuan untuk melunasi cicilan KPR.
Dalam kondisi ini, kebanyakan nasabah biasanya akan menjual rumahnya agar bisa melunasi cicilan tersebut.
Namun, jika berniat untuk mempertahankan rumah tersebut, Anda harus mendatangi bank dan menjelaskan masalah yang membuat Anda kesulitan membayar cicilan.
Negosiasikan jalan keluarnya, biasanya bank akan memberikan sejumlah opsi agar Anda tidak dinyatakan gagal bayar dan bisa mempertahankan rumah tersebut.
Berikut sejumlah opsi yang bisa Anda tempuh:
1. Rescheduling
Rescheduling bisa diartikan sebagai penjadwalan ulang pembayaran.
Praktiknya, jadwal cicilan KPR bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan kemampuan Anda.
Penjadwalan mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace period).
Selama masa tenggang ini, nasabah diperbolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.
2. Reconditioning
Reconditioning atau persyaratan kembali adalah upaya untuk menetapkan syarat ulang terkait jadwal pembayaran hingga penetapan suku bunga KPR.
Simulasi Take Over KPR
Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat
KPR Kamu Saat Ini
Take Over KPR
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Misalnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi setelahnya. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat proses ini.
3. Restructuring
Bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu, tata besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit.
Contohnya, suku bunga diturunkan dari 10% menjadi 9%.
Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus sehingga tersisa pokoknya saja.
Tidak hanya dilakukan secara terpisah, Anda bisa juga mengombinasikan semua cara di atas lewat negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank.
Tentu saja, bank akan menilai kemampuan bayar Anda sebelum memberi keringanan.
Jika bank menilai Anda sulit dalam memenuhi janji, maka permohonan keringanan kemungkinan besar akan ditolak.
Pada saat itu, mungkin cara terbaik yang bisa ditempuh adalah menjual rumah sendiri alias over kredit rumah sebelum disita bank.
Nah, itulah berbagai konsekuensi yang akan diterima jika telat bayar KPR.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, obrolin di Teras123!
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.