Cicilan KPR Naik Setelah Fixed Rate Habis? Kenali Floating Rate & Solusi yang Bisa Dipilih
Terakhir diperbarui 19 Juni 2026 · 9 min read · by Yongky Yulius

Bagi kamu yang saat ini sedang menjalani KPR rumah, harus mempersiapkan diri jika sebelumnya program KPR yang dipilih adalah kombinasi suku bunga fixed rate dan floating rate.
Itu karena, setelah masa fixed rate selesai, kamu akan memasuki masa floating rate KPR.
Artinya, cicilannya bisa saja meningkat mengikuti suku bunga acuan atau faktor lainnya setelah beberapa tahun berjalan.
Nah, jika tidak dipersiapkan sejak awal, kenaikan cicilan tersebut tentu saja bisa mengganggu kondisi keuangan keluarga.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi saat masa fixed rate selesai? Apa saja solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban cicilan? Simak penjelasan dari Panduan Rumah123 berikut ini.
Daftar Isi Artikel:
Apa yang Terjadi Setelah Masa Fixed Rate Berakhir?
Fixed rate adalah suku bunga tetap yang tidak berubah selama periode tertentu, misalnya 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun pertama masa kredit.
Sementara itu, floating rate KPR adalah masa di mana suku bunga dapat berubah mengikuti kebijakan bank dan kondisi pasar.
Perubahan tersebut juga bisa mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate atau BI-Rate).
Ketika periode fixed rate selesai, bank akan mulai menerapkan bunga floating sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Pada tahap ini, banyak debitur mulai merasakan perubahan jumlah cicilan bulanan. Terutama ketika suku bunga pasar sedang berada dalam tren meningkat.
Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya menikmati bunga fixed 5% selama tiga tahun pertama dapat menghadapi bunga floating 9% hingga 11% setelah masa promosi berakhir.
Perbedaan beberapa persen saja dapat membuat cicilan meningkat cukup signifikan, terutama jika sisa pokok pinjaman masih besar.
Namun perlu dipahami, cicilan itu tidak selalu naik ketika memasuki masa floating rate KPR.
Dalam praktiknya, bunga floating sering kali lebih tinggi dibandingkan bunga promo fixed rate yang diberikan pada awal masa kredit.
Namun, dalam kondisi tertentu, cicilan juga bisa tetap atau bahkan turun apabila suku bunga pasar sedang mengalami penurunan.
Jadi, sebagai debitur, sebaiknya kamu tidak hanya berfokus pada besaran cicilan selama masa fixed rate.
Sebelum mengajukan KPR, penting untuk mengetahui berapa estimasi bunga floating yang akan berlaku setelah masa promo berakhir.
Dengan begitu, kamu dapat memperkirakan kemampuan finansial dalam jangka panjang dan menghindari risiko cicilan yang terasa memberatkan di kemudian hari.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Mengapa Bunga Floating Rate Bisa Naik Saat BI Rate Naik?

Salah satu faktor yang memengaruhi bunga floating adalah perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Bank tentu harus memperhatikan arah kebijakan moneter dan regulasi Bank Indonesia, karena BI memiliki mandat untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Jadi, ketika ada perubahan suku bunga acuan, kondisi tersebut dapat memengaruhi biaya dana perbankan dan tingkat bunga di pasar.
Jika suku bunga acuan naik, biaya yang harus dikeluarkan bank untuk memperoleh dana juga dapat meningkat.
Jadi, di dalam dunia perbankan Indonesia, terdapat fenomena yang dikenal sebagai efek lengket (sticky effect).
Begitu suku bunga acuan naik, transmisi ke suku bunga kredit komersial (termasuk KPR) cenderung terjadi dengan sangat cepat.
Hal tersebut terjadi lantaran para deposan (nasabah yang memiliki deposito di bank) besar biasanya langsung menuntut perbankan untuk menaikkan suku bunga deposito mereka.
Karena itu, mau tidak mau, bank harus ikut menaikkan suku bunga kredit demi menjaga margin keuntungan mereka tetap aman.
Akibatnya, bank dapat melakukan penyesuaian terhadap bunga kredit, termasuk bunga floating KPR yang diberikan kepada nasabah.
Selain faktor BI Rate, bunga floating juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan internal bank, kondisi likuiditas perbankan, situasi ekonomi nasional, dan tingkat inflasi.
Seperti Apa Contoh Kenaikan Cicilan Setelah Masuk Masa Floating Rate?

Supaya memberikan gambaran jelas, berikut adalah simulasi kenaikan cicilan setelah masuk masa floating KPR.
Berikut adalah kondisi yang akan kita gunakan dalam simulasi:
- Sisa pinjaman: Rp800 juta
- Tenor tersisa: 15 tahun
- Bunga fixed sebelumnya: 5%
- Bunga floating baru: 10%
Saat masih berlaku bunga fixed pada masa promosi, yaitu bunga 5%, cicilan bulanannya berada di kisaran Rp6,3 juta.
Lalu, ketika bunganya meningkat, cicilan juga bisa naik menjadi sekitar Rp8,6 juta per bulan.
Artinya terdapat kenaikan sekitar Rp2,3 juta setiap bulan atau lebih dari Rp27 juta dalam setahun.
Nominal tersebut tentu cukup besar, terutama jika tidak diantisipasi sejak awal.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Menghadapi Kenaikan Cicilan KPR?
1. Evaluasi Kondisi Keuangan
Langkah pertama adalah menghitung kembali kemampuan membayar cicilan.
Periksa rasio cicilan terhadap pendapatan bulanan dan identifikasi pos pengeluaran yang masih dapat dioptimalkan.
Beberapa ahli keuangan menyarankan agar cicilan tidak lebih dari 30 persen dari total pendapatan bulanan.
Misalnya, pendapatan bulanan kamu dan istri ditotal adalah Rp20 juta.
Maka, semua cicilan yang kamu tanggung termasuk KPR, tidak boleh lebih dari Rp6 juta.
2. Menambah Pembayaran Pokok
Jika memiliki dana lebih, kamu bisa mempertimbangkan melakukan pelunasan sebagian pokok pinjaman.
Semakin kecil sisa pokok kredit, semakin ringan beban bunga yang harus dibayarkan.
Namun tetap komunikasikan hal ini kepada bank.
Cari tahu terlebih dahulu, apakah ada penalti yang harus dibayarkan jika kamu melakukan pelunasan sebagian pokok pinjaman lebih cepat.
3. Mengajukan Restrukturisasi KPR
Dalam kondisi tertentu, bank dapat menawarkan restrukturisasi kredit.
Bentuknya bisa berupa perpanjangan tenor atau penyesuaian skema pembayaran agar cicilan menjadi lebih ringan.
Sebagai contoh, kamu masih memiliki sisa pinjaman sebesar Rp500 juta dengan tenor tersisa 10 tahun.
Dengan bunga yang berlaku saat ini, cicilan bulananmu mungkin berada di kisaran Rp6,6 juta per bulan.
Jika bank menyetujui restrukturisasi dengan memperpanjang tenor menjadi 15 tahun, cicilan bulanan dapat turun menjadi sekitar Rp5 juta per bulan.
Artinya, terdapat pengurangan beban cicilan sekitar Rp1,6 juta per bulan, sehingga arus kas bulanan menjadi lebih longgar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa perpanjangan tenor dapat membuat total bunga yang dibayarkan menjadi lebih besar jika dihitung dalam jangka panjang.
4. Melakukan Take Over KPR ke Bank Lain
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Take over KPR adalah solusi yang layak kamu pertimbangkan.
Sederhananya, take over KPR merupakan proses memindahkan fasilitas kredit dari bank lama ke bank baru yang menawarkan bunga lebih kompetitif.
Setelah take over KPR, kamu sebagai debitur berpotensi mendapatkan:
- Suku bunga yang lebih rendah
- Cicilan bulanan yang lebih ringan
- Program fixed rate baru
- Fleksibilitas tenor yang lebih sesuai
Take over KPR umumnya mulai dipertimbangkan ketika debitur memasuki masa floating rate dan merasa cicilan yang harus dibayar sudah terlalu membebani kondisi keuangan.
Selain itu, opsi ini juga menarik ketika terdapat bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah dibandingkan bunga yang sedang berlaku pada KPR saat ini.
Seperti Apa Potensi Penghematan dengan Take Over KPR?

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh kondisi yang misalnya kamu hadapi sekarang:
- Sisa pinjaman Rp800 juta
- Tenor tersisa 15 tahun
- Bunga floating saat ini 10%
- Bunga bank baru 7%
Pada bunga 10%, cicilan berada di kisaran Rp8,6 juta per bulan.
Jika berhasil mendapatkan bunga 7% melalui take over KPR, cicilan dapat turun menjadi sekitar Rp7,2 juta per bulan.
Artinya terdapat potensi penghematan sekitar Rp1,4 juta setiap bulan atau hampir Rp17 juta dalam setahun.
Tentu angka tersebut hanya ilustrasi.
Besaran penghematan sebenarnya akan bergantung pada sisa pinjaman, tenor, dan suku bunga yang ditawarkan masing-masing bank.
Meski demikian, keputusan take over KPR sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya cicilan bulanan.
Kamu juga perlu menghitung berbagai biaya yang mungkin timbul, seperti biaya provisi, appraisal, notaris, asuransi, dan biaya administrasi lainnya.
Jika ingin bertanya lebih lanjut seputar take over KPR, kamu bisa bertanya ke konsultan di Rumah123.
Di halaman take over KPR Rumah123, kamu bisa mendapatkan simulasi potensi penghematan yang bisa didapatkan dan memilih beberapa bank dengan suku bunga KPR menarik.
Apa Saja Syarat Take Over KPR?
Berminat melakukan take over KPR?
Sebagai referensi awal, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
- NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Kesimpulan
Kenaikan cicilan setelah masa fixed rate berakhir merupakan hal yang umum terjadi dalam KPR.
Penyebab utamanya adalah perubahan skema bunga dari fixed rate menjadi floating rate yang mengikuti kondisi pasar, termasuk karena adanya kenaikan BI-rate.
Meski demikian, kamu yang sedang mengikuti program KPR tidak perlu panik.
Ada berbagai opsi yang dapat dipertimbangkan.
Bisa dimulai dari mengatur ulang keuangan, mengajukan restrukturisasi, hingga melakukan take over KPR ke bank lain yang menawarkan bunga lebih kompetitif.
Nah, dengan memahami cara kerja floating rate dan mengevaluasi pilihan yang tersedia, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih tepat,
Jadi, kamu bisa menjaga kesehatan finansial sekaligus mempertahankan kepemilikan rumah impian.



