Bolehkah Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank oleh Orang Lain Menurut Hukum?
Dipublikasikan 02 September 2025 · 3 min read · by Septian Nugraha

Sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain apakah diperbolehkan menurut hukum?
Seperti diketahui, sertifikat tanah memang bisa dijadikan sebagai agunan kredit.
Bank pun memiliki layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah atau tanah berupa kredit multiguna.
Kredit multiguna adalah jenis pinjaman konsumtif yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, selain usaha atau aktivitas produktif lainnya.
Namun, bagaimana jika sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain? Apakah hal tersebut diperkenankan? Temukan jawabannya di bawah ini.
Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank Oleh Orang Lain

Menjaminkan atau menggadaikan sertifikat tanah yang bukan atas nama sendiri ke bank adalah hal yang sulit dilakukan karena butuh proses verifikasi mendalam yang dilakukan oleh bank terhadap pengajuan kredit nasabah, termasuk verifikasi terhadap dokumen yang menjadi agunan.
Apabila sertifikat yang diagunkan bukan atas nama nasabah, biasanya pengajuan kredit tersebut tidak akan diterima bank.
Hal ini dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Namun, jika pinjaman tetap diproses dan disetujui, ada kemungkinan bahwa pengajuan tersebut tidak dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan resmi.
Pinjaman dengan sertifikat tanah sendiri harus disertai Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Nah, apabila sertifikat tanah digadaikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, maka besar kemungkinan proses kreditnya tidak dilengkapi dengan APHT.
Jika demikian, maka kreditur tidak berhak untuk menagih pinjaman dan mengeksekusi persil tanah tersebut dalam rangka pelunasan utang.
Pada kasus berbeda, bisa pula proses pengajuan kredit menyertakan APHT.
Namun, dokumen tersebut tidak ditandatangani pemilik tanah sah dan tidak disertai surat kuasa.
Dalam situasi tersebut, Anda dapat mengajukan pembatalan APHT tersebut ke pengadilan.
Baca juga:
Panduan Lengkap Gadai AJB Rumah di Bank & Pegadaian
Sertifikat Tanah Dijaminkan oleh Orang Lain atas Izin Pemiliknya

Biasanya, ada dua cara yang memungkinkan kredit dengan agunan sertifikat tanah bukan atas nama nasabah diterima oleh pihak bank.
Pertama, dengan cara pinjam tangan atau kredit diajukan atas nama pemilik sertifikat yang sah.
Bila seperti itu, ada kemungkinan pengajuan kredit tetap bisa diproses dan disetujui oleh bank.
Kedua, Anda bisa menjadi pihak ketiga yang menjamin utang debitur dengan persil yang dimiliki.
Artinya, pinjaman tersebut tetap diajukan oleh orang lain, tetapi dengan jaminan aset Anda pribadi.
Namun, kedua praktik tersebut sangatlah berisiko dan berpotensi merugikan Anda sebagai penjamin.
Pasalnya, apabila orang yang Anda jaminkan tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, maka properti yang dijaminkan tersebut bisa disita.
Pertanyaannya, apakah orang tersebut bisa diproses hukum? Bisa saja, tetapi gugatan hukum hanya bisa dilakukan oleh bank.
Pasalnya, pihak yang memiliki hubungan hukum utang piutang adalah bank dan orang yang Anda jamin utangnya.
FAQ
Apakah sertifikat tanah bisa disalahgunakan orang lain?
Ya, sertifikat tanah bisa disalahgunakan melalui beberapa cara, seperti pemalsuan tanda tangan, pembuatan sertifikat palsu, penggandaan sertifikat yang kemudian dijual kembali, atau digadaikan tanpa izin pemilik sah. Penyalahgunaan ini sering melibatkan sindikat mafia tanah, yang memanfaatkan kelalaian pemilik sertifikat seperti belum melakukan balik nama atau memberikan fotokopi sertifikat kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah sertifikat tanah boleh dijaminkan ke bank oleh orang lain?
Sertifikat tanah boleh dijaminkan ke bank oleh orang lain jika ada persetujuan tertulis dan resmi dari pemilik tanah (pemberi kuasa), yang diwujudkan dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di hadapan Notaris.
Itulah ketentuan hukum mengenai sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga informasi di atas bermanfaat.



