OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Bolehkah Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank oleh Orang Lain Menurut Hukum?
r123-share-title

Terakhir diperbarui 16 Desember 2025 · 3 min read · by Septian Nugraha

sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain

Sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain apakah diperbolehkan menurut hukum?

Seperti diketahui, sertifikat tanah memang bisa dijadikan sebagai agunan kredit.

Bank pun memiliki layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah atau tanah berupa kredit multiguna.

Kredit multiguna adalah jenis pinjaman konsumtif yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, selain usaha atau aktivitas produktif lainnya.

Namun, bagaimana jika sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain? Apakah hal tersebut diperkenankan? Temukan jawabannya di bawah ini.

Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank Oleh Orang Lain

1. Tanpa Izin Pemilik (Ilegal)

Menjaminkan atau menggadaikan sertifikat tanah yang bukan atas nama sendiri ke bank adalah hal yang sangat sulit dilakukan melalui prosedur resmi karena membutuhkan verifikasi mendalam.

Apabila sertifikat yang diagunkan bukan atas nama nasabah, biasanya pengajuan kredit tersebut tidak akan diterima bank karena melanggar prinsip kehati-hatian (prudence).

Namun, jika proses kredit tetap berjalan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah:

  • Tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Jika pinjaman tetap diproses dan disetujui, tetapi tanpa APHT yang ditandatangani oleh pemilik sah, maka kreditur tidak berhak untuk menagih pinjaman dan mengeksekusi persil tanah tersebut.

  • APHT Palsu: Jika APHT ternyata dibuat dan ditandatangani oleh orang lain (pemalsuan tanda tangan) tanpa disertai surat kuasa, Pemilik Sah dapat mengajukan pembatalan APHT tersebut ke pengadilan dan melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

2. Dengan Izin Pemilik (Penjaminan Pihak Ketiga)

Secara hukum, sertifikat tanah boleh dijaminkan ke bank oleh orang lain, asalkan ada persetujuan dan partisipasi aktif dari pemilik aset. Praktik ini dikenal sebagai Penjaminan oleh Pihak Ketiga (Pemberi Hak Tanggungan).

Ada dua skema utama yang memungkinkan:

  • Skema Penjaminan Resmi: Anda, sebagai pemilik sertifikat, bertindak sebagai Pemberi Hak Tanggungan. Pihak lain adalah Debitur (penerima pinjaman). Bank akan meminta:

    • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Dibuat di hadapan Notaris, memberikan wewenang kepada Debitur untuk menjaminkan aset Anda.

    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Wajib ditandatangani oleh Anda (sebagai Pemberi Hak Tanggungan) dan Bank. APHT ini didaftarkan ke BPN, menjadikan tanah Anda agunan sah.

  • Skema Pinjam Nama: Kredit diajukan atas nama pemilik sertifikat yang sah (Anda), tetapi uangnya digunakan oleh orang lain.

Kedua praktik di atas sangat berisiko tinggi dan berpotensi merugikan Anda sebagai penjamin.

Baca juga:

Panduan Lengkap Gadai AJB Rumah di Bank & Pegadaian

Risiko Hukum Bagi Pemilik Aset:

Apabila orang yang Anda jaminkan (Debitur) tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, maka properti yang dijaminkan tersebut bisa disita dan dieksekusi oleh bank sesuai APHT yang Anda tandatangani.

Anda, sebagai Pemberi Hak Tanggungan, tidak dapat menggugat bank, tetapi hanya dapat menuntut ganti rugi (wanprestasi) kepada Debitur.

FAQ

Apakah sertifikat tanah bisa disalahgunakan orang lain?

Ya, sertifikat tanah sangat rentan disalahgunakan, terutama melalui pemalsuan tanda tangan, penggandaan sertifikat, atau pemalsuan APHT tanpa izin pemilik sah. Penyalahgunaan ini sering melibatkan sindikat mafia tanah, yang memanfaatkan kelalaian pemilik (seperti belum melakukan balik nama atau tidak menjaga dokumen).

Apakah sertifikat tanah boleh dijaminkan ke bank oleh orang lain?

Sertifikat tanah boleh dijaminkan ke bank oleh orang lain jika ada persetujuan tertulis, resmi, dan otentik dari pemilik tanah, yang diwujudkan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di hadapan Notaris, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan APHT oleh pemilik aset dan Bank.

***

Itulah ketentuan hukum mengenai sertifikat tanah dijaminkan ke bank oleh orang lain.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga informasi di atas bermanfaat.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/04\/24162801\/Rancamaya-Golf-Estate.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/perumahan-baru\/properti\/bogor\/rancamaya-golf-estate\/nps2238\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=rancamayagolf3&utm_term=pdp","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}