Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
Terakhir diperbarui 29 April 2026 · 5 min read · by Septian Nugraha

Ringkasan Artikel:
- PPJB adalah perjanjian awal jual beli yang belum memindahkan hak kepemilikan properti.
- AJB adalah akta resmi yang dibuat PPAT sebagai bukti sah perpindahan hak atas tanah atau bangunan.
- PPJB berfungsi sebagai pengikat kesepakatan sebelum transaksi final dilakukan.
- AJB memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan menjadi dasar balik nama sertifikat di BPN.
Perbedaan PPJB dan AJB adalah PPJB merupakan perjanjian awal jual beli yang belum memindahkan hak milik, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat PPAT sebagai bukti sah perpindahan hak atas tanah atau bangunan.
PPJB dan AJB merupakan dua dokumen yang berbeda.
Perbedaan tersebut bisa dilihat baik secara fungsi, kekuatan hukum, dan tata cara pengurusannya.
Daftar Isi:
Apa Itu PPJB?

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah akta pengikat antara penjual dan pembeli.
Bagi penjual, PPJB berfungsi untuk mengikat komitmen calon pembeli terhadap properti yang dipasarkan.
Adapun, untuk pembeli PPJB bermanfaat agar tanah atau bangunan yang diincarnya tidak dijual kepada orang lain.
Pada prosesnya, PPJB tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan oleh penjual, pembeli, dan disaksikan oleh notaris.
Apa Fungsi PPJB?
Status dokumen ini tergolong sebagai akta autentik sesuai Pasal 1868 KUHPerdata.
Akta ini diterbitkan ketika pembeli telah memenuhi kewajibannya membayar uang muka.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fungsi PPJB:
- Mengikat kesepakatan awal jual beli
- Menjamin rumah tidak dijual ke pihak lain
- Menjadi dasar sebelum AJB
Apa Isi PPJB?
Isi yang tercantum dalam PPJB biasanya memuat:
- Data penjual dan pembeli.
- Kewajiban penjual.
- Uraian obyek pengikatan jual beli.
- Jaminan dari penjual.
- Waktu serah terima.
- Pengalihan hak.
- Pembatalan pengikatan.
- Pasal-pasal penyelesaian perselisihan.
Bagaimana Cara Membuat PPJB?
Berikut cara membuat PPJB:
- Sepakati terlebih dahulu antara penjual dan pembeli terkait harga, objek, dan syarat jual beli
- Siapkan dokumen lengkap seperti KTP, NPWP, sertifikat tanah, dan bukti kepemilikan
- Datangi notaris untuk penyusunan akta PPJB
- Notaris menyusun isi PPJB sesuai kesepakatan kedua belah pihak
- Pastikan PPJB memuat data pihak, objek, harga, cara pembayaran, dan ketentuan lanjutan ke AJB
- Tanda tangani PPJB di hadapan notaris
- Lakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam PPJB
- Lanjutkan ke proses AJB di PPAT setelah syarat terpenuhi
Baca juga:
Mengenal BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, Objek, dan Cara Menghitung
Apa Itu AJB?

Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti otentik peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli properti sehingga dibuat oleh PPAT.
Karena itu, AJB memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada PPJB.
Apa Fungsi AJB?
Fungsi AJB adalah sebagai berikut:
- Sebagai bukti adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah yang sah, dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang disetujui dari kedua belah pihak.
- Sebagai landasan agar penjual atau pembeli memenuhi kewajibannya dalam proses jual beli properti.
- Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, AJB dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.
Bagaimana Cara Membuat AJB?
Selain harus dibuat oleh PPAT, pembuatan AJB juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah cara membuat AJB:
- Apabila seluruh dokumen dan persyaratan lengkap, maka PPAT akan membuat AJB dan disaksikan dua orang saksi.
- Isi dari AJB kemudian dibaca dan dijelaskan kepada para pihak, atau dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
- Apabila penjual dan pembeli telah menyetujui isi dari AJB, maka akta ditandatangani oleh para pihak.
- AJB akan dibuat dalam format dua lembar asli; satu lembar disimpan di kantor PPAT, satu lembar lagi diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran balik nama.
- Terakhit, PPAT akan memberi salinan akta kepada penjual dan pembeli.
Baca juga:
Mengenal Apa Itu AJB: Fungsi, Syarat, hingga Cara Mengurusnya
Tabel Perbedaan PPJB dan AJB
| PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) | AJB (Akta Jual Beli) | |
|---|---|---|
| Fungsi | Perjanjian awal jual beli | Bukti sah perpindahan hak milik |
| Kekuatan hukum | Belum memindahkan hak milik | Memindahkan hak milik secara resmi |
| Pembuat | Notaris | PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) |
| Tahap | Sebelum pelunasan/sertifikat siap | Setelah syarat lengkap & transaksi final |
| Status kepemilikan | Belum berubah | Sudah berpindah ke pembeli |
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan PPJB dan AJB terletak pada kedudukan hukum dan fungsinya.
AJB memiliki status hukum yang lebih tinggi sehingga dapat menyebabkan beralihnya kepemilikan bangunan atau tanah dari penjual ke pembeli.
Sementara, PPJB hanya berstatus sebagai surat perjanjian antara penjual dan pembeli.
Sifatnya pun tidak membuat beralihnya status kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
FAQ Perbedaan PPJB dan AJB
Apa perbedaan utama PPJB dan AJB?
Mana yang lebih kuat secara hukum, PPJB atau AJB?
Apakah PPJB sudah bisa dianggap memiliki rumah?
Kapan PPJB berubah menjadi AJB?
Siapa yang membuat AJB?
Itulah ulasan ringkas mengenai perbedaan PPJB dan AJB yang penting diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!
Semoga bermanfaat.

