OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Begini Proses Akad Kredit Rumah Subsidi yang Harus Diikuti
r123-share-title

Terakhir diperbarui 06 Nopember 2025 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Proses akad kredit rumah subsidi kurang lebih mirip dengan proses akad kredit rumah biasa alias non-subsidi.

Dalam prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah, proses ini menjadi tahapan terakhir yang mesti dilakukan.

Kapan proses akad kredit rumah subsidi? Setelah pengajuan KPR diterima dan disetujui oleh bank, barulah proses akad dilakukan.
Berapa lama prosesnya? Umumnya Anda menunggu sekitar 1-3 bulan sebelum pelaksanaan akad.
  • 2 minggu pertama dibutuhkan untuk pengumpulan dokumen persyaratan dan verifikasi data.
  • 2-4 minggu dibutuhkan bank untuk mengecek kelayakan kredit dan riwayat kredit di SLIK OJK. Jika kredit disetujui, bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK).
  • 1-2 minggu dibutuhkan untuk pihak bank dan notaris menjadwalkan akad. Anda membayar biaya administrasi dan asuransi pada tahapan ini.

1280x305 KPR First Home Buyers Oct

Akad kredit rumah baik subsidi maupun non subsidi, harus dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang sudah ditetapkan.

Bicara mengenai proses akad kredit rumah subsidi, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Berikut penjabarannya!

Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi

Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi

Foto: Freepik.com/Freepik

Sebelum memahami proses akad kredit rumah subsidi, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan akad perumahan subsidi antara lain:

  • Siapkan kartu KTP asli dan fotokopi
  • Siapkan Kartu Keluarga atau KK
  • Sertakan slip gaji atau bukti penghasilan
  • Lampirkan NPWP
  • Surat keterangan kerja (untuk karyawan) atau SIUP/TDP (untuk wiraswasta)
  • Lampirkan bukti pelunasan DP
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.

Pihak yang Wajib Hadir dalam Akad Kredit

Pihak yang Wajib Hadir dalam Akad Kredit

Foto: TCSL Services

Selain disaksikan oleh notaris, proses akad kredit rumah subsidi juga wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.

Tak diperkenankan untuk diwakili oleh siapa pun, karena saat proses akad berlangsung harus menunjukkan identitas kepada notaris.

Jika debitur (pihak yang berhutang/penerima kredit) adalah pasangan suami istri, keduanya mesti hadir.

Berikut pihak-pihak yang wajib hadir dalam proses akad kredit rumah subsidi:

  • Pembeli rumah/debitur
  • Bank/kredit (pemberi kredit)
  • Penjual rumah/developer
  • Notaris.

Apabila proses akad kredit rumah subsidi berjalan dengan baik, dokumen kredit akan lekas ditandatangani oleh bank.

Selanjutnya, dana pun dicairkan lalu ditransferkan kepada penjual rumah atau developer properti.

Baca juga: KPR Subsidi: Ketentuan, Syarat dan Tips agar KPR Diterima

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Pertanyaan yang Dapat Diajukan saat Proses Akad Rumah

Akad Rumah

Anda boleh bernapas lega karena pengajuan KPR Anda diterima dan disetujui oleh bank.

Sekarang Anda, bank, penjual, dan notaris sedang melakukan proses akad kredit rumah.

Ketika akad berlangsung, jangan ragu bertanya untuk mengonfirmasi beberapa hal seperti berikut ini.

1. Besar Angsuran

Pada saat proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, bank akan menjelaskan nilai KPR dan besar angsuran setiap bulannya.

Anda harus memahami perihal ini.

Jika bank tidak menjelaskannya, jangan ragu untuk bertanya.

Tujuannya untuk menghindari kekecewaan atau konflik di kemudian hari, yang paling penting tak ada pihak yang merasa dirugikan.

2. Tenor

Selain besar angsuran, tenor atau durasi yang disepakati untuk melakukan pelunasan kredit juga harus divalidasi.

Konfirmasi kembali tenor pinjaman yang sudah Anda dan bank sepakati untuk menghindari kesalahan dalam kontrak kredit.

Tenor yang tak sesuai kesepakatan; terlalu panjang atau pendek, akan sangat mempengaruhi perencanaan finansial Anda.

Baca juga: Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi beserta Harga Terbarunya di Berbagai Wilayah

3. Denda atau Sanksi

Setelah informasi mengenai besar angsuran dan tenor jelas, Anda harus memastikan soal denda atau sanksi.

Tanyakan apakah ada denda atau sanksi apabila Anda telat bayar KPR.

Jika ada, tanyakan lagi apa ada sesuatu yang bisa dilakukan untuk meringankannya, misalnya lapor sebelum jatuh tempo.

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

4. Pembayaran Ekstra

Selama periode KPR, tanyakan apakah bank menerima pembayaran angsuran ekstra.

Jika ingin melakukan pembayaran ekstra, apa ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, konfirmasi juga besar minimal dan maksimal pembayaran ekstra yang diperkenankan oleh bank.

5. Sistem Pelunasan

Pelunasan kredit tak bisa sembarang dilakukan selama periode KPR, bahkan ada beberapa bank yang mengenakan penalti.

Karena itu, Anda berhak mendapatkan kejelasan mengenai hal ini. Pertama, tanyakan apakah pelunasan kredit dikenai sanksi?

Lalu, setelah angsuran ke berapa pelunasan kredit lebih awal bisa dilakukan oleh debitur?

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi

Selanjutnya adalah tahapan KPR rumah subsidi.

Dalam proses akad KPR rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris.

Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.

Setelah proses akad KPR rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.

Penjual harus menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.

Di sini, notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen.

Jika sah, maka akan diserahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan.

Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti:

  • Dokumen Perjanjian Kredit;
  • Akta Jual Beli (AJB);
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT);
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual;
  • Dokumen Asuransi.

Tips supaya Akad Kredit Rumah Subsidi Disetujui

Dalam beberapa kasus, pengajuan rumah subsidi bisa saja ditolak karena berbagai alasan.

Agar terhindar dari penolakan, simak tips pengajuan rumah subsidi berikut ini agar peluang disetujui lebih besar.

  • Pastikan kamu memiliki penghasilan stabil.
  • Penuhi seluruh syarat KPR subsidi.
  • Riwayat kredit harus bersih.
  • Pilih bank tepercaya dan telah bekerja sama langsung dengan developer.

Baca juga: Panduan Cara Menghitung Cicilan KPR per Bulan dengan Mudah

Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan rumah non-subsidi.

Mau ngobrolin apapun soal properti?

Yuk kunjungi langsung Teras123.

Di sana kamu bisa menemukan informasi seputar jual beli properti hingga KPR!

Tahapan Selanjutnya

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/01\/14113916\/R123_Teras-R123-IGS.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2020\/09\/02173422\/floating-tebus-rumah.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}