OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Mengenal Surat Kepemilikan Apartemen dan Cara Mengurusnya

18 Oktober 2022 · 4 min read · by Miyanti Rahman

Surat-Kepemilikan-Apartemen1

Surat kepemilikan apartemen berbeda dengan surat kepemilikan rumah, dan kali ini rumah123.com akan mengulasnya.

Jika Anda membeli rumah, maka dokumen yang harus didapatkan untuk mengukuhkan kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara untuk mengukuhkan kepemilikan apartemen, Anda harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kepemilikan apartemen yang bernama SHMSRS ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya pahami dulu mengapa surat kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah.

Alasan Surat Kepemilikan Apartemen Berbeda dengan Rumah

Perbedaan-Surat-Kepemilikan-Apartemen1

Rumah—meliputi tanah dan bangunan di atasnya—dimiliki oleh pemilik tunggal. Tidak heran, apabila sertifikatnya disebut hak milik.

SHM menandakan kepemilikan sepenuhnya atas properti rumah. Namun, hal ini tidak berlaku apabila Anda membeli apartemen.

Pasalnya, hak yang dimiliki oleh pemilik apartemen tidak hanya menyangkut hak perorangan, tetapi ada hak kepemilikan bersama.

Jadi, Anda harus memahami status kepemilikan apartemen yang dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011.

Status hukum yang Anda miliki apabila membeli sebuah apartemen adalah SHMSRS, atau dikenal juga dengan sebutan strata title.

Baca juga:

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Indonesia

Ruang Lingkup Kepemilikan Perorangan

Ruang Lingkup Kepemilikan Perorangan

Hunian vertikal biasanya memiliki sejumlah menara, yang berisikan ratusan hingga ribuan unit apartemen.

Ruang lingkup kepemilikan perorangan adalah unit apartemen itu sendiri, tidak meliputi lahan di mana proyek apartemen berdiri.

Jadi, jika Anda membeli unit apartemen tipe studio seluas 22 m2, maka unit ini mutlak menjadi milik Anda, tidak dibagi dengan orang lain.

Karena itu dalam ruang lingkup ini, Anda bebas dari peraturan bersama yang diterapkan oleh pengelola.

Anda bebas menyulap unit apartemen sesuai keinginan dan style pribadi, atau melakukan apapun selama tidak melanggar hukum.

Ruang Lingkup Kepemilikan Bersama

Ruang Lingkup Kepemilikan Bersama

Sementara itu, ruang lingkup kepemilikan bersama suatu apartemen meliputi koridor, lift, pipa, jaringan listrik, dan lain sebagainya.

Selain yang disebutkan di atas, juga meliputi area lain dalam lingkungan apartemen tetapi ada di luar unit apartemen.

Contohnya fasilitas internal yang disediakan oleh pengembang, misalnya area kolam renang, playground, area gym, dan lain-lain.

Ruang lingkup kepemilikan bersama pun meliputi lahan tempat apartemen berdiri, di mana Anda memiliki hak yang sama dengan penghuni lain.

Nah, karena statusnya milik bersama, Anda dan penghuni lainnya terikat aturan atas pemakaian dan penguasaannya.

Itulah mengapa surat kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kepemilikan apartemen?

Tata Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen

Mengurus-Surat-Kepemilikan-Apartemen1

Dari segi kepengurusannya, surat kepemilikan apartemen atau SHMSRS harus ditangani oleh pengembang apartemen itu sendiri.

Pengurusan ini berbeda dengan pengurusan SHM yang bisa ditangani secara mandiri melalui kantor pertanahan setempat atau notaris.

Nah, berikut tata cara mengurus surat kepemilikan apartemen melalui pengembang. Yuk, disimak!

– Pengembang memisahkan ruang lingkup kepemilikan, yang meliputi bagian bersama dan perorangan

– Pengembang menuangkan pemisahan tersebut dalam akta yang dilengkapi oleh gambar, uraian dan batasan pemilikan apartemen

– Pengembang wajib mengajukan proses pengesahan akta tersebut kepada Pemerintah Daerah tingkat II (kota/kabupaten)

– Setelah akta disahkah, pengembang harus mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat dengan dilengkapi sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, dan lain sebagainya

– Jika akta tersebut sudah terdaftar dan buku tanah selesai, maka barulah SHMSRS bisa diterbitkan

– SHMSRS dibuat dengan cara membuat salinan buku tanah.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan SHMSRS, maka harus melampirkan syarat-syarat berikut ini.

– Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.

– Jika permohonan dikuasakan, maka wajib melampirkan surat kuasa.

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

– Sertifikat hak atas tanah bersama (asli).

– Proposal pembangunan apartemen.

– Surat izin layak huni.

– Akta pemisahan yang sudah didaftarkan oleh pengembang apartemen.

Lama pengurusan surat kepemilikan apartemen SHMSRS cukup bervariasi, tergantung luas lahan tempatnya berdiri.

Biasanya, SHMSRS perorangan untuk properti yang berdiri di atas lahan kurang dari 2000 m2, ialah 38 hari.

Jika luas tanah tempat apartemen berdiri di antara 2.000 m2 hingga 15 ha, maka lama pengurusannya bisa menelan waktu 57 hari.

Sementara itu biaya pengurusan SHMSRS berbeda-beda, tergantung kebijakan pengembang apartemen sendiri.

Surat kepemilikan apartemen strata title atau SHMSRS ini tentunya akan sangat berguna di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa.

Supaya Anda tidak sulit mendapatkan SHMSRS usai membeli apartemen, maka carilah apartemen dari pengembang terpercaya.

Di Rumah123 kami punya beberapa rekomendasi produknya, seperti Gallery West Residence, Southgate, The Elements, dan sebagainya.

Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya Jadi Hak Milik

Author:

Miyanti Rahman

Tahapan Selanjutnya

Simulasi KPR

Kredit rumah dengan pilihan plafon dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.20 Tahun
Bank BNI
Bank BNI
Suku bunga mulai dari2,76%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.88%
Tenor Max.20 Tahun