Mengenal Surat Kepemilikan Apartemen dan Cara Mengurusnya
18 Oktober 2022 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Surat kepemilikan apartemen berbeda dengan surat kepemilikan rumah, dan kali ini rumah123.com akan mengulasnya.
Jika Anda membeli rumah, maka dokumen yang harus didapatkan untuk mengukuhkan kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara untuk mengukuhkan kepemilikan apartemen, Anda harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Lantas, bagaimana cara mengurus surat kepemilikan apartemen yang bernama SHMSRS ini?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya pahami dulu mengapa surat kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah.
Alasan Surat Kepemilikan Apartemen Berbeda dengan Rumah
Rumah—meliputi tanah dan bangunan di atasnya—dimiliki oleh pemilik tunggal. Tidak heran, apabila sertifikatnya disebut hak milik.
SHM menandakan kepemilikan sepenuhnya atas properti rumah. Namun, hal ini tidak berlaku apabila Anda membeli apartemen.
Pasalnya, hak yang dimiliki oleh pemilik apartemen tidak hanya menyangkut hak perorangan, tetapi ada hak kepemilikan bersama.
Jadi, Anda harus memahami status kepemilikan apartemen yang dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011.
Status hukum yang Anda miliki apabila membeli sebuah apartemen adalah SHMSRS, atau dikenal juga dengan sebutan strata title.
Baca juga:
Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Indonesia
Ruang Lingkup Kepemilikan Perorangan
Hunian vertikal biasanya memiliki sejumlah menara, yang berisikan ratusan hingga ribuan unit apartemen.
Ruang lingkup kepemilikan perorangan adalah unit apartemen itu sendiri, tidak meliputi lahan di mana proyek apartemen berdiri.
Jadi, jika Anda membeli unit apartemen tipe studio seluas 22 m2, maka unit ini mutlak menjadi milik Anda, tidak dibagi dengan orang lain.
Karena itu dalam ruang lingkup ini, Anda bebas dari peraturan bersama yang diterapkan oleh pengelola.
Anda bebas menyulap unit apartemen sesuai keinginan dan style pribadi, atau melakukan apapun selama tidak melanggar hukum.
Ruang Lingkup Kepemilikan Bersama
Sementara itu, ruang lingkup kepemilikan bersama suatu apartemen meliputi koridor, lift, pipa, jaringan listrik, dan lain sebagainya.
Selain yang disebutkan di atas, juga meliputi area lain dalam lingkungan apartemen tetapi ada di luar unit apartemen.
Contohnya fasilitas internal yang disediakan oleh pengembang, misalnya area kolam renang, playground, area gym, dan lain-lain.
Ruang lingkup kepemilikan bersama pun meliputi lahan tempat apartemen berdiri, di mana Anda memiliki hak yang sama dengan penghuni lain.
Nah, karena statusnya milik bersama, Anda dan penghuni lainnya terikat aturan atas pemakaian dan penguasaannya.
Itulah mengapa surat kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat kepemilikan apartemen?
Tata Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen
Dari segi kepengurusannya, surat kepemilikan apartemen atau SHMSRS harus ditangani oleh pengembang apartemen itu sendiri.
Pengurusan ini berbeda dengan pengurusan SHM yang bisa ditangani secara mandiri melalui kantor pertanahan setempat atau notaris.
Nah, berikut tata cara mengurus surat kepemilikan apartemen melalui pengembang. Yuk, disimak!
– Pengembang memisahkan ruang lingkup kepemilikan, yang meliputi bagian bersama dan perorangan
– Pengembang menuangkan pemisahan tersebut dalam akta yang dilengkapi oleh gambar, uraian dan batasan pemilikan apartemen
– Pengembang wajib mengajukan proses pengesahan akta tersebut kepada Pemerintah Daerah tingkat II (kota/kabupaten)
– Setelah akta disahkah, pengembang harus mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat dengan dilengkapi sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, dan lain sebagainya
– Jika akta tersebut sudah terdaftar dan buku tanah selesai, maka barulah SHMSRS bisa diterbitkan
– SHMSRS dibuat dengan cara membuat salinan buku tanah.
Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan SHMSRS, maka harus melampirkan syarat-syarat berikut ini.
– Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
– Jika permohonan dikuasakan, maka wajib melampirkan surat kuasa.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
– Sertifikat hak atas tanah bersama (asli).
– Proposal pembangunan apartemen.
– Surat izin layak huni.
– Akta pemisahan yang sudah didaftarkan oleh pengembang apartemen.
Lama pengurusan surat kepemilikan apartemen SHMSRS cukup bervariasi, tergantung luas lahan tempatnya berdiri.
Biasanya, SHMSRS perorangan untuk properti yang berdiri di atas lahan kurang dari 2000 m2, ialah 38 hari.
Jika luas tanah tempat apartemen berdiri di antara 2.000 m2 hingga 15 ha, maka lama pengurusannya bisa menelan waktu 57 hari.
Sementara itu biaya pengurusan SHMSRS berbeda-beda, tergantung kebijakan pengembang apartemen sendiri.
Surat kepemilikan apartemen strata title atau SHMSRS ini tentunya akan sangat berguna di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa.
Supaya Anda tidak sulit mendapatkan SHMSRS usai membeli apartemen, maka carilah apartemen dari pengembang terpercaya.
Di Rumah123 kami punya beberapa rekomendasi produknya, seperti Gallery West Residence, Southgate, The Elements, dan sebagainya.
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya Jadi Hak Milik
Author:
Miyanti Rahman
Tahapan Selanjutnya
13 Tips Membeli Apartemen untuk Pemula agar Berjalan Aman

Cara Membeli Apartemen dengan Cicilan secara Mudah dan Cepat

9 Tips Membeli Apartemen untuk Investasi bagi Pemula

6 Cara Bisnis Apartemen agar Untung Maksimal

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Sah

Mengenal Surat Kepemilikan Apartemen dan Cara Mengurusnya

Seluk-beluk HGB Apartemen yang Wajib Anda Pahami

Panduan Lengkap Cara Perpanjang HGB Apartemen Sebelum Jatuh Tempo

Detail Biaya Tinggal di Apartemen yang Perlu Diperhitungkan

Peraturan Tinggal di Apartemen, Apa Saja Hak dan Kewajiban Penghuni?
