OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Aset Lelang Bank

Dapatkan properti lelang bank dengan harga terjangkau hanya di Rumah123!

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

PBB Masih Atas Nama Developer? Segera Lakukan Hal ini!

Terakhir diperbarui 30 April 2025 · 3 min read · by Septian Nugraha

PBB Masih Atas Nama Developer

Punya rumah tapi PBB-nya masih atas nama developer? Jangan khawatir, hal itu wajar apalagi jika Anda membeli hunian baru.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB menjadi jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik properti, baik tanah, dan/atau bangunan. 

Jika mangkir ada sejumlah konsekuensi yang akan diterima oleh pemilik properti.

PBB yang masih atas nama developer sejatinya bisa dibalik nama kepada pemilik baru.

Balik nama PBB dilakukan dengan cara mengubah nama subjek pajak yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Lantas, bagaimana prosesnya? 

Pengertian PBB

pengertian pbb

Sumber: Schorr-law.com

Sebelum mengetahui cara balik nama PBB masih nama developer, penting untuk mengetahui definisi dari PBB itu sendiri terlebih dahulu.

Pajak Bumi Bangunan atau yang lebih dikenal dengan sebutan PBB adalah suatu pajak yang biasanya dikenakan untuk kepemilikan properti rumah, tanah, dan bangunan.

Secara umum, PBB dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Pengenaan PBB bagi setiap bangunan bervariasi, tergantung dari wilayah, nilai properti, luas tanah, dan jenis bangunan.

Dasar hukum PBB sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut tertulis:

  • Pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melakukan pemungutan PBB di sektor pedesaan maupun perkotaan (PBB P-2).
  • Pemerintah pusat berwenang untuk melakukan pemungutan PBB di sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3).

Apa Saja Fungsi PBB?

Membayar PBB secara rutin dapat mendatangkan banyak manfaat, berikut di antaranya:

  • Mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan lahan dengan lebih efisien.
  • Mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Berkontribusi pada pendapatan daerah.

Syarat Balik Nama PBB Masih atas Nama Developer

Syarat Balik Nama PBB atas Nama Developer

Fungsi PBB memang sangat banyak.

Namun sayangnya, pada beberapa kasus, pemilik properti menemui bahwa PBB masih atas nama developer.

Lalu, kenapa PBB masih atas nama developer?

PBB rumah masih atas nama developer dapat disebabkan belum dilakukan perubahan data kepemilikan.

Jika demikian, pemilik properti dapat melakukan balik nama SPPT PBB.

Cara balik nama SPPT PBB rumah masih atas nama developer sejatinya tidaklah sulit sehingga Anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusannya. 

Prosesnya pun tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Namun, sebelum melakukan balik nama SPPT PBB, ada baiknya Anda mengetahui sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Terdapat beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Chatbot Rumah123

Cara Balik Nama PBB Masih atas Nama Developer

Cara Balik Nama PBB atas Nama Developer

Setelah semua persyaratan siap, Anda tinggal mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat atau kantor kecamatan.

Setelah itu, datangi loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Adapun alur proses balik nama atas dokumen tersebut, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK, NPWP, SPT PBB setahun terakhir, dan berkas lainnya.
  4. Menunggu proses pencetakan lembar PBB baru selama 1 minggu hingga 2 bulan.
  5. Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD, atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB.

Untuk mengetahui cara balik nama PBB lebih lengkap, Anda bisa membaca artikel ini.

Baca juga:

Mengenal Pajak Rumah sebelum Beli Hunian Idaman

Demikian syarat dan cara balik nama PBB atas nama developer yang perlu diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

popup_banner
popup_banner
Salin link berhasil
Salin link berhasil