Jika hendak membeli rumah baru dari developer dengan skema kredit, maka penting untuk Anda mengetahui aturan booking fee KPR.
Booking fee merupakan istilah umum dalam transaksi jual beli properti, khususnya properti berstatus primary atau baru dari developer.
Artinya, booking fee adalah uang tanda jadi, yang menunjukkan keseriusan seseorang untuk membeli rumah baru yang ditawarkan penjual atau pengembang perumahan .
Terdapat sejumlah kondisi yang biasanya mengharuskan pembeli untuk terlebih dahulu membayar booking fee dalam transaksi jual-beli rumah.
Salah satu adalah pembelian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR .
Meski begitu, booking fee kerap juga diterapkan dalam pembelian rumah indent atau pembelian dengan skema cash bertahap.
Lantas, bagaimana aturan terkait booking fee KPR? Berikut ulasannya.
Mengenal Aturan Booking Fee KPR
Booking fee sejatinya dapat menguntungkan bagi kedua pihak, apalagi jika rumah tersebut dibeli dengan skema KPR.
Pasalnya, pembelian rumah KPR membutuhkan waktu yang lama, sebab pembeli harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kredit tersebut ke bank.
Nah, jika sudah membayar booking fee kepada pengembang, pembeli bisa mendapat rasa aman karena rumah atau properti incaran tidak diserobot orang lain.
Selain itu, booking fee akan masuk ke dalam biaya pembelian rumah, sehingga nantinya Anda tinggal membayar uang muka saja.
Begitu pula bagi penjual, dengan adanya booking fee, mereka sudah memiliki calon pembeli potensial untuk produk yang dipasarkan.
Namun, bagaimana aturan booking fee KPR jika pengajuan kredit tidak diterima bank, apakah uang tanda jadi bisa dikembalikan?
Terkait aturan booking fee KPR, sejatinya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Pasalnya, kebanyakan negara-negara di luar Indonesia tidak menerapkan booking fee untuk bisa membeli sebuah properti.
Karena itu, aturan booking fee KPR dapat disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli.
Adapun mengenai apakah uang tanda jadi bisa kembali atau tidak, jawabannya adalah tergantung perjanjian yang dibuat.
Perbedaan Booking Fee, Uang Muka dan NUP
Selain booking fee, masih ada istilah lain terkait biaya pembelian rumah, seperti uang muka atau down payment (DP) dan Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP? Ketahui selengkapnya di bawah ini.
1. Booking Fee Vs Uang Muka
Booking fee dapat diartikan sebagai uang pemesanan, atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.
Sedangkan uang muka adalah pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.
Besaran booking fee dan DP pun berbeda, booking fee biasanya ditetapkan langsung oleh developer dengan besaran mulai dari Rp500 ribu.
Sementara, jumlah uang muka berkisar 30% dari harga jual properti.
2. Booking Fee Vs NUP
NUP dapat dikenakan kepada calon konsumen ketika properti yang dipesan masih dalam tahap pembangunan (belum dirilis ke pasaran).
Selain itu, NUP bersifat refundable sehingga uang bisa dikembalikan oleh pengembang jika calon konsumen membatalkan pembelian properti.
NUP juga bersifat eksklusif, artinya konsumen yang telah memegang NUP berhak memilih lokasi dan tipe unit rumah yang akan dibeli.
Kemudian, calon konsumen pemegang NUP juga berhak mendapatkan harga promo apabila pengembang memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya
Tips agar Booking Fee Tidak Hangus
Perlu diketahui, booking fee sering kali hangus dan tidak dapat dikembalikan karena beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak .
Nah, untuk menghindari kemungkinan biaya booking fee yang hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
1. Melakukan Simulasi KPR
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah melakukan simulasi KPR, untuk mengetahui seberapa besar kemampuanmu dalam membeli rumah tersebut.
Kemampuan yang dimaksud adalah untuk membayar DP serta administrasi, yang mencakup biaya provisi hingga cicilan per bulan.
Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan simulasi KPR melalui fitur berikut ini:
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti Maksimal
Rp.
3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankan
Rp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan
Rp.
712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Bantu Saya Dapatkan KPR
2. Melakukan BI Checking
BI checking berperan penting bagi calon debitur yang akan mengajukan KPR .
BI checking sendiri merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran kredit.
Melalui BI checking , bank dapat mengambil keputusan apakah proses peminjaman dana KPR kepada debitur dapat dilanjutkan atau tidak.
Seperti yang telah disebutkan, sering kali booking fee menjadi hangus karena calon debitur tidak disetujui KPR-nya dan terkendala saat BI checking.
Maka itu, sebelum bernegosiasi dengan developer dan membayar booking fee , alangkah baiknya kamu melakukan BI checking terlebih dahulu.
Nah, itulah aturan mengenai booking fee KPR yang penting untuk Anda ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123 !
Semoga bermanfaat.
Tentang Saya
Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.
07 Januari 2026
Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second untuk Pembeli dan Penjual
Jenis-jenis pajak jual beli apartemen second merupakan hal yang perlu kamu ketahui jika berencana menjual atau membeli hunian vertikal.
Septian Nugraha
5 min read
05 Januari 2026
3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak secara Mudah dan Tepat
Bagi Anda yang berencana membeli sebidang tanah atau rumah, penting untuk mengetahui cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.
Septian Nugraha
5 min read
29 Desember 2025
Mengenal NUP dan Perbedaannya dengan Booking Fee
Sesekali ketika membaca brosur iklan rumah atau apartemen dijual, kamu mungkin pernah menemukan kata “NUP” di dalamnya.
Septian Nugraha
4 min read
29 Desember 2025
Contoh Perjanjian Kerjasama Developer dengan Pemilik Tanah yang Sah di Mata Hukum
Contoh perjanjian kerjasama developer dengan pemilik tanah perlu dipelajari bagi siapa pun yang ingin berbisnis properti.
Septian Nugraha
6 min read
29 Desember 2025
5 Biaya Bulanan Apartemen yang Wajib Diketahui Calon Penghuni
Punya keinginan untuk tinggal di apartemen? Jika iya, setidaknya kamu wajib mengetahui berapa biaya bulanan apartemen yang harus dibayarkan. Saat ini, tinggal di apartemen telah menjadi tren di kalangan masyarakat urban karena menawarkan gaya hidup yang praktis. Pasalnya, apartemen memiliki keunggulan, mulai dari fasilitas lengkap dan lokasi terjangkau sehingga apartemen dianggap layak untuk dijadikan hunian….
Septian Nugraha
5 min read
29 Desember 2025
Apa Itu SPPT PBB? Begini Cara Mendapatkannya secara Online
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah dokumen penting yang harus dikantongi para pemilik properti. Karena itu, bagi Anda yang hendak membeli properti seperti tanah, rumah, apartemen maupun ruko, maka perlu mengetahui apa itu SPPT PBB. SPPT PBB adalah surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besaran PBB terutang kepada…
Septian Nugraha
3 min read
29 Desember 2025
Cara Mengajukan BPHTB Gratis, Inilah Syarat dan Cakupan Wilayahnya!
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada pihak atau seseorang yang mendapatkan peralihan hak tersebut, baik melalui jual-beli, hibah maupun waris. Tarif BPHTB sejatinya terbilang besar, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah. Meski begitu, sejumlah daerah di Indonesia memiliki…
Septian Nugraha
6 min read
26 Desember 2025
Mengenal Hak Guna Usaha (HGU), dari Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia. HGU merupakan hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Karena itu, lahan berstatus HGU umumnya merupakan…
Septian Nugraha
9 min read
26 Desember 2025
Doa agar Rumah Cepat Laku menurut Islam, Insyaallah Dipermudah!
Supaya rumah cepat laku terjual, salah satu usaha yang bisa kamu lakukan adalah memanjatkan doa rumah cepat terjual dalam ISlam. Berdoa merupakan hal penting bagi seorang muslim, agar segala hajatnya dipermudah oleh Allah Swt.. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam surah Ghafir ayat 60 yang berbunyi: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي…
Septian Nugraha
3 min read
23 Desember 2025
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Mau coba balik nama sertipikat tanah tanpa notaris? Bisa kok! Coba cek cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris yang diulas di artikel ini. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Biasanya, karena dianggap lebih praktis dan aman, orang-orang menggunakan jasa notaris untuk…
Septian Nugraha
6 min read
22 Desember 2025
Mengenal Fasum Perumahan beserta Aturannya, Apakah Wajib Tersedia?
Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Fasos atau fasum perumahan adalah fasilitas yang sangat dibutuhkan di area permukiman. Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan. Salah…
Septian Nugraha
5 min read
19 Desember 2025
10 Cara Memanfaatkan Lahan Kosong agar Menguntungkan, Investor Wajib Tahu!
Ada banyak cara memanfaatkan lahan kosong agar menguntungkan dan menghasilkan pundi-pundi rupiah dalam jumlah besar. Seperti jenis properti lainnya, tanah juga bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi menjanjikan apabila dikelola secara tepat. Tanah kosong memiliki capital gain yang cukup tinggi, lantaran harga jualnya yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selain itu, tanah juga bisa dimanfaatkan untuk…
Septian Nugraha
4 min read