OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

Aturan Booking Fee KPR, Apa Bedanya dengan Uang Muka dan NUP?

Terakhir diperbarui 29 Mei 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

Booking Fee KPR

Jika hendak membeli rumah baru dari developer dengan skema kredit, maka penting untuk Anda mengetahui aturan booking fee KPR.

Booking fee merupakan istilah umum dalam transaksi jual beli properti, khususnya properti berstatus primary atau baru dari developer. 

Artinya, booking fee adalah uang tanda jadi, yang menunjukkan keseriusan seseorang untuk membeli rumah baru yang ditawarkan penjual atau pengembang perumahan

Terdapat sejumlah kondisi yang biasanya mengharuskan pembeli untuk terlebih dahulu membayar booking fee dalam transaksi jual-beli rumah. 

Salah satu adalah pembelian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR

Meski begitu, booking fee kerap juga diterapkan dalam pembelian rumah indent atau pembelian dengan skema cash bertahap. 

Lantas, bagaimana aturan terkait booking fee KPR? Berikut ulasannya.

Mengenal Aturan Booking Fee KPR

mengenal aturan booking fee kpr

Booking fee sejatinya dapat menguntungkan bagi kedua pihak, apalagi jika rumah tersebut dibeli dengan skema KPR. 

Pasalnya, pembelian rumah KPR membutuhkan waktu yang lama, sebab pembeli harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kredit tersebut ke bank.

Nah, jika sudah membayar booking fee kepada pengembang, pembeli bisa mendapat rasa aman karena rumah atau properti incaran tidak diserobot orang lain.

Selain itu, booking fee akan masuk ke dalam biaya pembelian rumah, sehingga nantinya Anda tinggal membayar uang muka saja.

Begitu pula bagi penjual, dengan adanya booking fee, mereka sudah memiliki calon pembeli potensial untuk produk yang dipasarkan. 

properti turun harga & di bawah njop

Namun, bagaimana aturan booking fee KPR jika pengajuan kredit tidak diterima bank, apakah uang tanda jadi bisa dikembalikan?

Terkait aturan booking fee KPR, sejatinya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut. 

Pasalnya, kebanyakan negara-negara di luar Indonesia tidak menerapkan booking fee untuk bisa membeli sebuah properti.

Karena itu, aturan booking fee KPR dapat disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli. 

Adapun mengenai apakah uang tanda jadi bisa kembali atau tidak, jawabannya adalah tergantung perjanjian yang dibuat.

Perbedaan Booking Fee, Uang Muka dan NUP

perbedaan booking fee uang muka dan nup

Selain booking fee, masih ada istilah lain terkait biaya pembelian rumah, seperti uang muka atau down payment (DP) dan Nomor Urut Pemesanan (NUP). 

Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP? Ketahui selengkapnya di bawah ini.

1. Booking Fee Vs Uang Muka

Booking fee dapat diartikan sebagai uang pemesanan, atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.

Sedangkan uang muka adalah pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.

Besaran booking fee dan DP pun berbeda, booking fee biasanya ditetapkan langsung oleh developer dengan besaran mulai dari Rp500 ribu. 

Sementara, jumlah uang muka berkisar 30% dari harga jual properti.

2. Booking Fee Vs NUP

NUP dapat dikenakan kepada calon konsumen ketika properti yang dipesan masih dalam tahap pembangunan (belum dirilis ke pasaran).

Selain itu, NUP bersifat refundable sehingga uang bisa dikembalikan oleh pengembang jika calon konsumen membatalkan pembelian properti.

NUP juga bersifat eksklusif, artinya konsumen yang telah memegang NUP berhak memilih lokasi dan tipe unit rumah yang akan dibeli.

Kemudian, calon konsumen pemegang NUP juga berhak mendapatkan harga promo apabila pengembang memberlakukan kebijakan tersebut.

Chatbot Rumah123

Baca juga:

Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya

Tips agar Booking Fee Tidak Hangus

tips agar booking free tidak hangus

Perlu diketahui, booking fee sering kali hangus dan tidak dapat dikembalikan karena beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak.

Nah, untuk menghindari kemungkinan biaya booking fee yang hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

1. Melakukan Simulasi KPR

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah melakukan simulasi KPR, untuk mengetahui seberapa besar kemampuanmu dalam membeli rumah tersebut.

Kemampuan yang dimaksud adalah untuk membayar DP serta administrasi, yang mencakup biaya provisi hingga cicilan per bulan.

Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan simulasi KPR melalui fitur berikut ini:

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

2. Melakukan BI Checking

BI checking berperan penting bagi calon debitur yang akan mengajukan KPR.

BI checking sendiri merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran kredit.

Melalui BI checking, bank dapat mengambil keputusan apakah proses peminjaman dana KPR kepada debitur dapat dilanjutkan atau tidak.

Seperti yang telah disebutkan, sering kali booking fee menjadi hangus karena calon debitur tidak disetujui KPR-nya dan terkendala saat BI checking.

Maka itu, sebelum bernegosiasi dengan developer dan membayar booking fee, alangkah baiknya kamu melakukan BI checking terlebih dahulu.

Nah, itulah aturan mengenai booking fee KPR yang penting untuk Anda ketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga bermanfaat.

popup_banner
Salin link berhasil
Salin link berhasil