Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman
Beli apartemen second terdengar menarik, lantaran harga yang ditawarkan bisa lebih murah daripada apartemen baru.
Namun sebelum melakukan transaksi jual beli, sebaiknya pahami dulu tentang prosedur dan biaya balik nama apartemen second.
—
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat khususnya penduduk perkotaan dituntut lebih aktif dan dinamis.
Oleh sebab itu, mereka membutuhkan tempat tinggal yang dapat mengakomodasi gaya hidupnya.
Hunian vertikal alias apartemen dianggap lebih cocok bagi mereka, karena biasanya dihadirkan di pusat kota dan dilengkapi oleh fasilitas lengkap.
Berkat strategisnya lokasi apartemen, penghuni pun tidak usah khawatir soal kelengkapan fasilitas publik di sekitar hunian.
Eksistensi fasilitas publik ini, tentu saja akan memudahkan penghuni apartemen dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sehingga, tidak mengherankan apabila apartemen dijual, baik yang baru maupun second begitu diminati, khususnya oleh first buyer.
Jika Anda berminat untuk menjual atau membeli apartemen bekas, maka harus memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second.
Prosedur Balik Nama Apartemen Second
Ketika Anda membeli sebuah unit apartemen, terutama apartemen second banyak hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya adalah balik nama apartemen second dari pemilik lama ke pemilik baru.
Maka dari itu, Anda harus memahami prosedur melakukannya, sambil menyiapkan dana untuk membayar biaya balik nama apartemen second.
Untuk membantu Anda menyiapkan semuanya, berikut prosedur yang harus ditempuh dalam proses balik nama ini.
Buat Kejelasan Perjanjian Jual Beli Apartemen
Setiap transaksi, baik sewa-menyewa ataupun jual beli, membutuhkan perjanjian atau kesepakatan tertulis.
Ini supaya Anda memahami apa saja hak dan kewajiban, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilik apartemen lama.
Anda adalah calon pemilik baru, otomatis apapun yang terkait dengan pemilik lama dalam perjanjian menjadi tanggung jawab Anda.
Selain itu, Anda juga bisa membuat perjanjian baru dengan pemilik lama. Perjanjian ini disebut juga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB tidak hanya bermanfaat untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga berguna untuk membuat akta jual beli (AJB).
Buat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Strata Title
Sebagaimana membeli rumah, ketika membeli apartemen pun Anda juga harus memastikan legalitas apartemen.
Legalitas apartemen ini bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan apartemen alias Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Ya, surat kepemilikan apartemen memang berbeda dengan surat kepemilikan landed house.
Pasalnya, pada suatu bangunan apartemen ada hak perorangan, ada pula hak bersama yang menjadi tanggung jawab seluruh penghuni.
SHMSRS umumnya meliputi salinan buku tanah, surat ukur tanah dan gambar unit apartemen.
Buat Akta Jual Beli
Setelah memahami perjanjian jual beli apartemen dan memastikan adanya SHMSRS, berikutnya ialah memastikan AJB.
AJB ini merupakan bukti otentik bahwa kepemilikan suatu unit apartemen telah berpindah tangan.
Peraturan pembuatan AJB sendiri diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian.
Selain itu, AJB menjadi alat hukum yang sah bagi penjual dan pembeli apartemen supaya memenuhi hak dan kewajibannya.
Lalu proses pengajuan balik nama apartemen second pun berlanjut dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan berikut.
Menyiapkan Persyaratan Dokumen
Setelah urusan perjanjian jual beli, surat kepemilikan apartemen dan akta jual beli selesai, selanjutnya siapkan persyaratan dokumen.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta pemilik apartemen lama.
- Jika permohonan balik nama dikuasakan, maka harus ada surat kuasa yang disertakan.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) asli.
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pemilik apartemen lama.
Jika semua persyaratan dokumen sudah lengkap, maka Anda bisa langsung datang ke kantor pertanahan dengan membawa berkas.
Mengajukan Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan
Prosedur terakhir yang harus Anda lakukan untuk mengajukan permohonan balik nama ini adalah mendatangi kantor pertanahan.
Nah, setelah Anda tiba di kantor pertanahan, segera lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Datangi loket pelayanan, kemudian isi lengkap formulir permohonan balik nama apartemen second.
- Serahkan formulir yang telah terisi kepada petugas kantor pertanahan yang akan mengecek formulir dan kelengkapan berkas.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang melayani. Tanda bukti ini harus disimpan, karena berguna untuk mengambil sertifikat balik nama.
- Pada sertifikat kepemilikan apartemen yang baru, petugas akan mencoret nama pemegang hak lama dengan menggunakan tinta hitam.
- Kemudian, petugas akan menggantinya dengan nama pemegang hak apartemen yang baru.
Itulah lima langkah prosedur balik nama apartemen second yang perlu Anda pahami, lantas berapa ya biayanya?
Biaya Balik Nama Apartemen Second
Jika semua prosedur di atas sudah Anda lakukan dengan benar, maka proses pengajuan biasanya tidak membutuhkan waktu lama.
Proses balik nama apartemen second oleh kantor pertanahan memerlukan waktu hingga tujuh hari saja.
Sementara itu, biaya balik nama apartemen second biasanya tidak lebih dari 1% harga apartemen yang Anda beli.
Contohnya, Anda membeli unit apartemen bekas di Aerium Residence seharga Rp2.800.000.000,00.
Berdasarkan harga tersebut, maka biaya balik nama apartemen second maksimalnya adalah sebagai berikut.
Biaya Balik Nama < Rp2.800.000.000,00 X (1% : 100%)
Biaya Balik Nama < Rp28.000.000,00
Perhitungan biaya balik nama apartemen second juga berlaku untuk apartemen bekas dijual lainnya.
Nah, sekarang Anda sudah memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second. Selanjutnya, yuk langsung cari hunian vertikal yang Anda inginkan hanya di halaman jual apartemen Rumah123.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!