Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya
Terakhir diperbarui 31 Juli 2026 · 8 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Biaya balik nama sertifikat rumah umumnya berkisar sekitar 2% hingga 5% dari nilai transaksi, tergantung nilai properti, lokasi, serta komponen biaya yang dikenakan.
- Komponen biaya balik nama meliputi biaya AJB di PPAT, BPHTB, biaya administrasi BPN, biaya pengecekan sertifikat, serta biaya tambahan apabila menggunakan jasa notaris atau melakukan over kredit.
- Proses balik nama dapat dilakukan melalui notaris/PPAT maupun secara mandiri di kantor ATR/BPN dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti AJB, sertifikat asli, KTP, KK, bukti pelunasan pajak, dan PBB.
Biaya balik nama rumah rata-rata dipatok sekitar 2% hingga 5% dari total nilai transaksi.
Balik nama sertifikat merupakan salah satu hal yang wajib diurus ketika Anda baru membeli rumah atau bidang tanah dari orang lain maupun mendapatkan warisan dengan objek properti.
Pada prosesnya, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama yang harus dipersiapkan.
Daftar Isi:
- Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?
- Apa Saja Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?
- 1. Biaya AJB di PPAT
- 2. Biaya Pengecekan Sertifikat
- 3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- 4. Biaya Administrasi
- Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Over Kredit?
- Berapa Biaya Balik Nama Rumah Warisan?
- Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?
- Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Rumah
- Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris/PPAT?
- Syarat Dokumen
- Tahapan Proses di Notaris
- Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah secara Mandiri?
- Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
- Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Rumah?
- Tabel Biaya Balik Nama Rumah
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

Biaya balik nama sertifikat rumah berbeda-beda pada setiap transaksi karena dipengaruhi oleh nilai properti, luas tanah, serta ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dalam praktiknya, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar sekitar 2% dari nilai transaksi.
Meski demikian, Anda dapat memperkirakan besaran biaya balik nama sertifikat rumah dengan menghitung setiap komponen biayanya secara mandiri sebelum proses pengurusan dilakukan.
Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Apa Saja Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?
1. Biaya AJB di PPAT
AJB dibuat oleh PPAT dengan kisaran biaya penerbitan yang beragam.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, biaya AJB adalah 0,5–1% dari total nilai transaksi.
Proses pembuatan AJB memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
Baca juga:
Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
2. Biaya Pengecekan Sertifikat
Jika membeli tanah dari pihak lain, pastikan Anda mengecek keabsahan sertifikat di BPN.
Tujuannya untuk memastikan sertifikat asli dan tanah tidak sedang dalam sengketa.
Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per sertifikat.
3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya balik nama rumah yang perlu disiapkan lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
Rumus cara menghitungnya:
- 5% × (Harga Transaksi/NJOP – NPOPTKP)
Catatan: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berbeda di tiap daerah, umumnya sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta.
4. Biaya Administrasi
Besaran biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah (NJOP) dengan rumus sebagai berikut:
- Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Nilai Tanah/NJOP) + Rp50.000
Contoh, jika nilai tanah (NJOP) sebesar Rp500.000.000, maka:
- Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Rp500.000.000) + Rp50.000
= Rp500.000 + Rp50.000 = Rp550.000
Jadi, estimasi biaya administrasi balik nama sertifikat di BPN adalah Rp550.000.
Catatan: Nilai tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan mengacu pada ketentuan yang berlaku di kantor pertanahan setempat.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Over Kredit?
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Jika Anda membeli rumah dengan cara over kredit KPR, ada sejumlah biaya tambahan yang harus disiapkan, di antaranya:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp1,2 juta
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp250 ribu
Apabila menggunakan jasa notaris, biayanya berkisar Rp4–7 juta atau berdasarkan negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Baca juga:
Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
Berapa Biaya Balik Nama Rumah Warisan?

Biaya balik nama sertifikat rumah warisan dibayarkan oleh ahli waris yang mendapatkan harta warisan berupa rumah atau tanah.
Lantas, berapa biaya balik nama rumah warisan?
Rincian biayanya tidak berbeda dengan biaya balik nama rumah karena jual beli.
Namun, pendaftaran peralihan hak waris tanah di BPN dibebaskan dari biaya pendaftaran jika diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
Ada biaya BPHTB waris yang menjadi kewajiban ahli waris.
Hanya saja, jika nilai objek warisan berada di bawah NPOPTKP yang berlaku di daerah setempat, BPHTB tidak dikenakan (Rp0).
Baca juga:
Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah melibatkan komponen utama yaitu:
Jadi, estimasi biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp33,8 juta.
Nominal tersebut dapat berbeda bergantung pada nilai transaksi, NJOP, besaran NPOPTKP di masing-masing daerah, serta tarif jasa notaris atau PPAT yang digunakan.
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris/PPAT?

Cara balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT mencakup pengecekan keaslian sertifikat ke BPN, pembuatan AJB, serta pendaftaran berkas ke Kantor Pertanahan (BPN).
Syarat Dokumen
- Sertifikat tanah asli milik penjual.
- Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli.
- NPWP pembeli dan penjual.
- Bukti lunas PBB tahun berjalan.
- Bukti lunas BPHTB (pajak pembeli) dan PPh (pajak penjual).
Tahapan Proses di Notaris
- Pengecekan Sertifikat: Notaris/PPAT mengecek keabsahan sertifikat ke Kantor BPN setempat untuk memastikan tidak ada sengketa.
- Pembuatan AJB: Penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT setelah seluruh pajak terkait lunas.
- Penyerahan ke BPN: Berkas AJB, sertifikat asli, dan syarat lain diserahkan oleh pihak notaris/PPAT ke BPN untuk proses perubahan nama di buku tanah.
- Pengambilan Sertifikat: Setelah proses di BPN selesai (biasanya memakan waktu 14 hari hingga 1 bulan), sertifikat baru atas nama pemilik baru dapat diambil.
Lalu, berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di notaris? Kisarannya bisa mencapai 30—90 hari kerja.
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah secara Mandiri?
Balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan di kantor ATR/BPN setempat.
Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah dokumen syarat balik nama sertifikat rumah yang harus disiapkan, meliputi:
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli.
- AJB dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Rumah?
Proses balik nama sertifikat rumah di Kantor Pertanahan atau Kementerian ATR/BPN umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja hingga 1 bulan jika semua berkas lengkap.
Namun, jika dihitung dari awal pembuatan akta hingga terbitnya sertifikat baru, total waktu keseluruhan biasanya sekitar 2 minggu sampai 2 bulan.
Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Tabel Biaya Balik Nama Rumah
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Estimasi Biaya | 2%–5% dari nilai transaksi |
| Biaya AJB PPAT | 0.5%–1% dari nilai transaksi |
| Biaya Pengecekan Sertifikat | Rp50.000 per sertifikat |
| BPHTB | 5% × (NPOP − NPOPTKP) |
| Biaya Administrasi BPN | (1/1.000 × NJOP) + Rp50.000 |
| Biaya Over Kredit | APHT Rp1.2 juta; SKMHT Rp250 ribu; jasa notaris sekitar Rp4–7 juta |
| Balik Nama Warisan | Bebas biaya pendaftaran jika diajukan maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia (BPHTB waris tetap mengikuti ketentuan) |
| Lama Proses | 5 hari kerja hingga 1 bulan di BPN atau sekitar 30–90 hari kerja melalui notaris/PPAT |
***
Demikianlah cara menghitung biaya balik nama rumah yang perlu Anda ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Tak lupa, temukan hunian idamanmu hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
FAQ
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Apa saja komponen biaya balik nama sertifikat rumah?
Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah?
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah warisan?
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah over kredit?
Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah?
Apakah balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa notaris?
Tahapan Selanjutnya
Ingin Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Beberapa Tips Berikut Ini!
Cara Over Kredit Rumah, Syarat, dan Biaya Pengajuannya
Cara Mengajukan KPR Rumah Second: Syarat, Dokumen, dan Tahapannya
Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum
Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual Beserta Biaya Lainnya
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya
Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru
12 Cara & Tips Membeli Apartemen Second, Bisa Dapat Murah & Nyaman
Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second untuk Pembeli dan Penjual
Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second



